Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz?
Saya mau tanya: Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah, apa itu boleh atau tidak? Kalau boleh ana ingin dalilnya?
(0553684348)
Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair.
Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari’atkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: Shadaqah yang mengalir, dan ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)
Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418)
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Surga Firdaus Menurut Islam, Harta Gono Gini Menurut Hukum Islam, Panduan Zakat Fitrah, Jumlah Takbir Sholat Idul Adha, Bacaan Shalawat Pendek, Cara Sholat Yang Sempurna